Ketua DPRD Medan Pimpin Rapat Paripurna atas Penandatanganan Keputusan Rancangan Tata Tertib DPRD Kota Medan

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Medan,Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.pd. B pimpin rapat Paripurna penandatanganan keputusan DPRD atas Rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang tata tertib DPRD kota Medan, Senin (14/4/25).

Wong mengatakan berdasarkan Peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua, bahwa dari jumlah keseluruhan anggota DPRD kota Medan sebanyak 50 orang dan telah hadir menandatangani daftar hadir sebanyak 30 orang sehingga telah mencapai korum.

” Rapat paripurna DPRD kota Medan dengan acara menyampaikan laporan Kelompok Kerja (Pokja) dan penandatanganan keputusan DPRD, atas rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang tata tertib DPRD kota Medan telah mencapai korum,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pada dasarnya tata tertib DPRD adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban tugas dan wewenang serta hal-hal lain, yang harus dapat menyampingkan kepentingan pribadi maupun partai politiknya dan mengutamakan kepentingan bersama seluruh anggota DPRD, sehingga tata tertib yang dihasilkan memiliki nilai manfaat yang optimal semoga acara rapat paripurna ini dapat berjalan dengan lancar.

Paripurna sempat diskor lebih kurang dua jam sebelum rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang tata tertib DPRD kota Medan difinalisasikan.
(RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *