Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Glugur Darat I

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, bersama Pemerintah Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (13/12/2025) di Jalan Pendidikan No.20, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur tepatnya di UPT SD Negeri 060868.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, terutama dalam upaya mencegah banjir yang kerap melanda Kota Medan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Pemko Medan, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, Lurah Glugur Darat I, Hasian Siregar, menyampaikan antusiasmenya atas pelaksanaan sosialisasi perda persampahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan secara rutin melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya setiap hari Rabu, untuk mengajak warga mengutip dan mengelola sampah dengan baik.

“Persoalan sampah ini sangat berkaitan langsung dengan banjir. Drainase yang tersumbat akibat sampah menyebabkan air tidak mengalir dan akhirnya menggenang. Beberapa bulan terakhir kita menyaksikan sendiri dampaknya,” ujar Hasian.

Ia juga menyinggung bencana besar yang terjadi di berbagai daerah di Sumatera Utara, seperti longsor, banjir, hingga gempa bumi yang menelan banyak korban jiwa, mulai dari Sibolga, Medan, hingga Aceh Tamiang, Aceh Utara dan Aceh Tengah. Menurutnya, curah hujan yang tinggi menjadi faktor utama, namun diperparah oleh rendahnya kesadaran menjaga lingkungan.

Hasian menjelaskan, saat ini hujan deras selama satu hari saja sudah dapat memicu banjir. Jika hujan berlangsung dua hingga tiga hari, banjir semakin meluas, bahkan dalam kondisi hujan berkepanjangan selama beberapa hari, sejumlah rumah bisa terendam. Kondisi ini, kata dia, sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan menegaskan bahwa persoalan persampahan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menerbitkan berbagai peraturan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Peraturan ini dibuat agar masyarakat sadar pentingnya menjaga lingkungan. Namun aturan tidak akan efektif tanpa pemahaman dan partisipasi masyarakat. Karena itu sosialisasi seperti ini sangat penting,” tegas Wong.

Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar untuk membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan lingkungan, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga risiko banjir dan bencana lingkungan di Kota Medan dapat diminimalisir.(RS)

Exit mobile version