Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Medan Perjuangan

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada masyarakat di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Camat Medan Perjuangan, jajaran perangkat kelurahan, serta perwakilan dinas terkait. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha serta bentuk perlindungan dan dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Ketua DPRD Medan yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, mengajak masyarakat untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga memperkenalkan Salam Pancasila sebagai bentuk penguatan semangat persatuan dan gotong royong di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wong Chun Sen Tarigan menjelaskan pengertian UMKM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk klasifikasi usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan modal dan omzet. Ia menekankan pentingnya legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya, agar pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses pembiayaan maupun program pemerintah.

“Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pelaku UMKM. Pemerintah Kota Medan berkomitmen mendukung pertumbuhan usaha masyarakat agar lebih maju dan berdaya saing,” ujarnya di hadapan warga yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Menurutnya, UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan pekerjaan. Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Medan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari dinas perizinan UMKM menyampaikan bahwa proses pengurusan perizinan saat ini semakin mudah dan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem berbasis elektronik. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus legalitas usaha agar terdata secara resmi dan dapat memperoleh berbagai fasilitas, seperti pelatihan, bantuan modal, hingga akses pemasaran.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber. Sejumlah pelaku usaha kecil menyampaikan kendala yang mereka hadapi, mulai dari permodalan hingga pemasaran produk.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Kecamatan Medan Perjuangan semakin memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Perda yang telah ditetapkan.(RS)

Exit mobile version