BLOKBERITA.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digelar di Jalan Setia Jadi, Lingkungan 15, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/2/26). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur pemberdayaan dan penguatan sektor UMKM di Kota Medan.
Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, serta perwakilan Camat Medan Perjuangan dan unsur Dinas terkait. Kehadiran para pemangku kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, perwakilan Camat Medan Perjuangan berharap masyarakat dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik dan menyimak materi yang disampaikan. Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi agar pelaku UMKM mampu mengembangkan usaha secara tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM. Menurutnya, pelaku usaha harus memahami tata kelola usaha yang baik, termasuk pencatatan keuangan yang tertib.
“Berusaha harus tertib, pelaku usaha harus mengetahui mana kas masuk dan kas keluar. Selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hal tersebut, sehingga mereka tidak mengetahui apakah usahanya untung atau rugi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya standarisasi dalam pengelolaan usaha agar produk UMKM mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Standarisasi tersebut mencakup kualitas produk, pengemasan, hingga legalitas usaha. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan UMKM di Kecamatan Medan Perjuangan dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usahanya.
Wong turut menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha produktif yang memiliki kriteria tersendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menyediakan berbagai bentuk dukungan, termasuk bantuan bagi pengusaha mikro guna memperkuat modal dan kapasitas usaha.
Mewakili Dinas Perizinan UMKM Kota Medan, Heman Hidayat memaparkan materi terkait proses perizinan usaha, termasuk pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi produk tertentu. Ia menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi syarat utama agar pelaku UMKM dapat mengakses berbagai program pembinaan dan bantuan dari pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku UMKM di wilayah tersebut semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu mengelola usaha secara profesional dan berdaya saing.(RS)












