Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda Perlindungan Disabilitas dan Lansia, Dorong Pelayanan Publik yang Inklusif

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, bersama Pemerintah Kota Medan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Kegiatan berlangsung di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (9/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Camat Medan Perjuangan Hidayat menyampaikan pihaknya masih menunggu data lengkap jumlah warga lanjut usia dari setiap kelurahan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Kesos Kecamatan Medan Perjuangan serta sejumlah perwakilan dari dinas terkait.

Sebelum sosialisasi dimulai, Wong mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mengucapkan salam Pancasila. Ia menegaskan pentingnya menghidupkan semangat kebangsaan dan nilai-nilai dasar negara dalam setiap kegiatan masyarakat, sebagaimana diserukan oleh Ketua Dewan Pengarah BRIN, Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri.

Wong menjelaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian penting agar masyarakat memahami aturan sebelum diterapkan secara penuh. “Peraturan ini bukan hanya untuk diketahui pemerintah, tetapi juga wajib dipahami masyarakat agar tidak kaget bila nanti ada penegakan hukum atau sanksi yang diberlakukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lanjut usia. Menurutnya, lansia perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam hal layanan kesehatan. “Kami telah mendorong Dinas Sosial agar terus memperkuat fasilitas pengobatan gratis dan meningkatkan pelayanan bagi para lansia,” tambahnya.

Selain itu, Wong menekankan perlunya sarana publik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Ia berharap setiap kantor pelayanan, sekolah, dan fasilitas umum di Kota Medan menyediakan akses dan infrastruktur yang mendukung kelompok difabel.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Mediansyah, menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti kursi roda, kaki palsu, atau alat bantu dengar dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Untuk warga lanjut usia, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp2,4 juta per tahun dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos atau perangkat lingkungan setempat.

Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Nizamudin, menambahkan pihaknya terus membuka pelatihan dan pemagangan bagi penyandang disabilitas dan pencari kerja muda. Program ini dapat diakses melalui laman sibuta.com dengan berbagai pelatihan seperti barbershop dan tata boga.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami hak-hak penyandang disabilitas dan lansia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 yang menjadi dasar lahirnya Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024.(RS)

Exit mobile version