BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B bersama Pemerintah Kota Medan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Minggu (8/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan dihadiri masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas serta kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesempatan yang setara bagi mereka dalam kehidupan sosial.
Camat Medan Tembung yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Medan Tembung, Selma Sidabutar, dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk menyimak dengan baik materi sosialisasi yang disampaikan.
Selma mengatakan kegiatan tersebut sangat penting agar masyarakat memahami keberadaan Perda tentang perlindungan penyandang disabilitas serta dapat mendukung implementasinya di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama mendengarkan dan memahami isi Perda tentang penyandang disabilitas ini. Dengan demikian kita bisa mengetahui hak dan kewajiban serta bagaimana mendukung saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dalam pemaparannya menyampaikan bahwa hingga saat ini cukup banyak Peraturan Daerah yang telah disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Medan. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui keberadaan maupun isi dari peraturan tersebut.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Perda menjadi salah satu cara agar masyarakat memahami berbagai regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas.
Wong menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas mengatur berbagai bentuk perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.
Ia juga menyinggung dasar hukum lain yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 yang mengatur tentang kesejahteraan sosial serta berbagai regulasi lain yang memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Menurut Wong, penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki keterbatasan tertentu, baik secara fisik, mental, intelektual maupun sensorik. Namun demikian, mereka tetap memiliki hak yang sama seperti masyarakat lainnya dalam berbagai aspek kehidupan.
“Penyandang disabilitas memang memiliki keterbatasan, tetapi mereka memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya yang sehat secara jasmani. Karena itu negara melalui pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan, kesempatan, serta akses yang setara,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Wong berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati, melindungi, dan memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup mandiri serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat.(RS)












