BLOKBERITA.COM – Adanya pengaduan masyarakat mengenai mekanisme perekrutan/pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan di ruang rapat Komisi 1, Senin (28/04/2025).
Dalam RDP tersebut, perwakilan warga Lingkungan XIV mengatakan adanya pungli yang dilakukan kepala lingkungan yang lama, Lurah Titi Papan juga sudah mengakui adanya pungli tersebut, namun tetap diloloskan pada pengangkatan kepala lingkungan periode selanjutnya.
” Proses seleksi pengangkatan kepling tidak transparan dan ada dugaan pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh oknum kepling yang diloloskan,” ucapnya.
Atas kejadian ini Komisi 1 dan kedua Wakil pimpinan dewan mengimbau kepada Camat Medan Deli, untuk meninjau ulang SK Kepala Lingkungan XIII dan XIV dan membatalkan pengangkatan kedua kepling.
“Karena adanya nepotisme dan proses pengangkatan kepala lingkungan yang tidak sesuai prosedur, diminta agar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan,” tegas Hadi Suhendra.
RDP ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., bersama dengan Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
Selain itu, tampak hadir juga Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra dan Zulkarnaen SKM.
(RS).