Komisi VIII Desak Percepatan Fungsi BPH untuk Haji 2026

Komisi VIII Desak Percepatan Fungsi BPH untuk Haji 2026
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih

BLOKBERITA.COMKomisi VIII DPR RI mendesak pemerintah segera memfungsikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk persiapan ibadah haji tahun 2026. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung maraton sejak Rabu (4/12/2024) malam hingga Kamis (5/12/2024) dini hari.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa keberadaan BPH sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan lebih baik. “Kami di Komisi VIII DPR RI mendesak agar BPH ini segera difungsikan. Adapun statusnya, apakah tetap di bawah Dirjen PHU atau berdiri sendiri, perlu segera disepakati,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa anggaran awal sebesar Rp129 miliar untuk persiapan ibadah haji 2026 telah ditambah Rp50 miliar, menjadi total Rp179 miliar. Tambahan ini berasal dari realokasi anggaran internal Kemenag.

“Penyelenggaraan ibadah haji 2025 diprediksi selesai pada Agustus, sehingga fokus sekarang adalah persiapan untuk tahun 2026. Ini termasuk memastikan BPH sepenuhnya menangani penyelenggaraan ibadah haji 2026,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Selain memfungsikan BPH, Fikri juga meminta rincian anggaran dan MoU antara BPH dan Kemenag segera dilaporkan ke DPR. “MoU ini harus dinormakan menjadi regulasi, bisa dalam bentuk peraturan menteri, peraturan kepala badan, atau bahkan revisi undang-undang,” jelasnya.

Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat memenuhi amanat Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah haji Indonesia.
(RS**).

Exit mobile version