BLOKBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang bernilai lebih dari Rp150 miliar.
Desakan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menilai langkah pemanggilan paksa dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“KPK harus menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, sekalipun dengan cara paksa, karena ada dasar hukumnya dalam KUHAP. Jika sudah dipanggil namun tidak datang, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa,” ujar Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Fickar, kehadiran Bobby Nasution penting untuk mengungkap potensi kerugian negara yang berkaitan dengan pergeseran anggaran APBD, yang menjadi dasar pembiayaan proyek tersebut. Ia menilai, keterangan Bobby bisa membuka titik terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana proyek jalan itu.
Fickar juga mengingatkan pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto dan jajarannya, agar tidak ragu dalam menjalankan perintah hukum.
“Pimpinan KPK tidak boleh bersikap pengecut dalam menghadirkan Gubernur Sumut. Terlebih, Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Sidang dugaan suap proyek jalan di Sumut ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan kontraktor. Kehadiran Bobby Nasution sebagai saksi dinilai dapat memperjelas alur tanggung jawab serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk memenuhi perintah pengadilan tersebut. (JJ)












