KPK Geledah Kantor Imigrasi Temukan Dugaan Pemerasaan Izin Tinggal WNA

Menteri Imipas Agus Andiranto. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura atau setara lebih dari Rp118,6 juta saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Informasi menyebut bahwa penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa (04/08/2026), bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu. Dia mengatakan seluruh barang bukti akan dianalisis dan didalami untuk memastikan relevansinya dengan perkara serta memperkuat pembuktian.

KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap asal-usul uang valuta asing tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pengumpulan uang di tingkat kantor imigrasi.

” Penyidikan kini turut diarahkan untuk melihat kemungkinan adanya pola yang lebih luas dalam pelayanan izin tinggal WNA,” katanya pada pers, kemarin.

KPK menelusuri apakah proses pengurusan dokumen hanya berlangsung di tingkat Kantor Imigrasi atau memiliki keterkaitan dengan jenjang birokrasi hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memproses sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Temuan valuta asing di kantor imigrasi menjadi perhatian karena berpotensi mengungkap dugaan transaksi di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dibagian lain, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mendorong KPK tidak berhenti pada dugaan keterlibatan oknum.

” KPK dinilai perlu menelusuri kemungkinan adanya pola penerimaan dana, pembagian hasil, komunikasi, hingga mekanisme setoran yang berlangsung secara sistematis,” ujarnya.

” Sementara itu, untuk barang bukti elektronik yang diamankan penyidik dinilai dapat membantu mengungkap komunikasi internal, koordinasi, serta riwayat proses permohonan izin tinggal WNA,” tambahnya. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *