BLOKBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Kali ini, Kota Medan menjadi salah satu daerah yang menjadi perhatian dalam rangka mendeteksi potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Uding Juharuddin, saat melakukan kunjungan ke DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.
Dalam kesempatan itu, Uding menjelaskan bahwa KPK saat ini tengah melakukan sinkronisasi berbagai data dari sejumlah instansi guna mengidentifikasi potensi penyimpangan anggaran sejak dini.
“Kami sedang melakukan sinkronisasi berbagai data untuk mendeteksi potensi penyimpangan anggaran,” ujar Uding.
Menurutnya, terdapat sejumlah praktik yang menjadi perhatian serius KPK karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Salah satunya adalah praktik pengaturan pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, KPK juga menyoroti pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari usulan pokok pikiran (pokir) anggota legislatif serta penyaluran hibah dan bantuan sosial yang diberikan kepada pihak yang sama secara berulang.
“Termasuk juga kegiatan usulan pokok pikiran lembaga legislatif dan pemberian hibah bantuan sosial kepada pihak yang sama secara berulang,” katanya.
Uding menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah harus berhati-hati dalam menjalankan program dan kegiatan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan sampai proyek pengadaan sudah ditentukan siapa pemenangnya sejak awal. Kita minta hati-hati,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah pencegahan yang dilakukan KPK dilakukan melalui analisis dan sinkronisasi berbagai data yang berasal dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
“KPK melakukan sinkronisasi berbagai data dari SIPD, LKPP, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mendeteksi potensi penyimpangan,” ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel. KPK berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan anggaran daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah upaya pencegahan tersebut, sorotan terhadap salah satu proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Medan juga mencuat. Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) sebelumnya menyoroti proyek pengadaan lampu Stadion Kebun Bunga Medan yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar.
Sekretaris Jenderal MSRI, Andi Nasution, mengungkapkan adanya dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Andi, instansi terkait membeli 52 set lampu stadion dari PT MPP dengan harga mencapai Rp98,2 juta per set. Padahal, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah penyedia lain yang menawarkan produk serupa dengan harga lebih rendah.
“Instansi ini membeli bola lampu 52 set ke PT MPP di atas nilai jual. Harga per setnya Rp98,2 juta. Jika dibeli ke perusahaan lain dengan merek yang sama, harganya lebih rendah sekitar Rp500 ribu,” ungkap Andi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang terdapat dalam katalog elektronik LKPP, terdapat beberapa perusahaan lain yang menjual produk sejenis, antara lain PT YMP, PT MA, PT TMB, dan PT RCKI.
Keempat perusahaan tersebut, lanjutnya, menawarkan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga yang dibayarkan dalam proyek tersebut. Masing-masing menjual produk serupa dengan harga sekitar Rp77,7 juta per set.
Perbedaan harga yang cukup signifikan tersebut, menurut Andi, patut menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan proses pengadaan telah berjalan sesuai prinsip efisiensi dan transparansi.
“Patut diduga ada unsur kecurangan yang direncanakan,” katanya.
Sorotan terhadap proyek pengadaan tersebut sejalan dengan perhatian KPK terhadap potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan pengawasan yang semakin ketat serta sinkronisasi data lintas instansi, diharapkan potensi penyimpangan anggaran dapat dideteksi lebih awal sehingga keuangan daerah dapat dikelola secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.(RS)












