Hukrim  

Kredit Rp23 Miliar Macet 30 Tahun, Manajemen Bank Sumut Disorot

BLOKBERITA.COM – Kasus kredit macet bernilai Rp23 miliar yang diajukan PT Pangripta sejak tahun 1994 kembali menjadi sorotan publik. Meski sudah berjalan lebih dari tiga dekade, pinjaman yang diajukan bos perusahaan properti, mendiang Elbiner Silitonga, itu belum juga terselesaikan. Ironisnya, hingga kini manajemen PT Bank Sumut belum menunjukkan langkah nyata dalam penyelamatan aset negara.

Kredit yang disalurkan untuk pembangunan properti di lahan sekitar 67–70 hektare di kawasan Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini tidak membuahkan hasil. Agunan berupa tanah luas yang dijadikan jaminan pun belum pernah dilelang. Bahkan, pihak bank diduga belum pernah menemui ahli waris Elbiner Silitonga untuk membicarakan penyelesaian kewajiban tersebut.

Bagian Legal Bank Sumut, Faisal Lubis, ketika dikonfirmasi media pada Jumat (29/8/2025) hanya menyebut persoalan tersebut masih dipelajari. Ia kemudian menunjuk staf Divisi Penyelamatan Kredit, Mahruzar, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Mahruzar yang didampingi staf Humas, Jalaludin Ibrahim, menyampaikan bahwa kredit macet tersebut setiap tahun selalu masuk dalam agenda penyelesaian. Ia mengungkapkan, persoalan ini bahkan telah mendapat pendampingan dari Bidang Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Tinggi Sumut serta Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Koorsupgah) KPK RI.

“Elbiner Silitonga memang sudah meninggal dunia. Masalah kredit PT Pangripta tetap menjadi agenda tahunan kami dan mendapat pendampingan dari Kejati maupun KPK,” kata Mahruzar. Namun, ia tak mampu menjelaskan secara rinci mengenai langkah konkret yang telah ditempuh untuk mengembalikan dana puluhan miliar rupiah itu.

Kebingungan serupa juga tampak dari staf lain di Divisi Penyelamatan Kredit. Mereka mengaku tidak mengetahui apakah manajemen Bank Sumut pernah berkomunikasi dengan ahli waris kreditur. “Belum tahu sudah ditemui atau tidak. Itu bukan bagian kami yang menangani,” ujar salah seorang staf.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Pasalnya, agunan berupa lahan seluas puluhan hektare di lokasi strategis seharusnya dapat segera dilelang untuk menutup kerugian bank. Ketiadaan langkah tegas menimbulkan kesan adanya kelalaian, bahkan dugaan konspirasi antara pihak bank dan debitur.

Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) ikut angkat suara terkait masalah ini. Ketua Umum FKSM, Irwansyah, menilai kasus tersebut telah berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan. “Sejak 1994 hingga kini, PT Pangripta maupun PT Spectra Graha selaku debitur tidak ada pembayaran. Bahkan lahan itu tidak pernah terlihat ada pembangunan perumahan sebagaimana tujuan kredit awal,” ujarnya.

Irwansyah mendesak Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution serta Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH MHum untuk mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, demi menyelamatkan dana yang mengendap lebih dari 30 tahun. “Kalau diperhitungkan dengan nilai sekarang, kerugian Bank Sumut sudah sangat besar. Ini uang negara, bukan milik pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelamatan keuangan negara sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, kesehatan, hingga infrastruktur. “Jangan sampai kasus kredit macet ini menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Bank Sumut belum memberikan penjelasan resmi terkait mengapa agunan belum dilelang dan bagaimana strategi penyelesaian kredit macet tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan uang negara tidak terus hilang tanpa kepastian.

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *