BLOKBERITA.COM – Tim kuasa hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini, menuding adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penyitaan bahan bakar minyak (BBM) oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Dugaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Batam, Senin (2/6/2025).
Kuasa hukum, Agustinus Nahak, SH, MH, menyatakan proses penangkapan kliennya cacat hukum karena tidak dilengkapi surat perintah serta dilakukan pada hari libur nasional tanpa status tertangkap tangan. Penahanan terjadi pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025, saat kapal melintasi perairan Tanjung Undap.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, kapal didekati speedboat sipil yang membawa lima pria bersenjata laras panjang. Tanpa surat perintah, mereka menaiki kapal, menyita ponsel kru, dan mengambil alih kemudi,” kata Agustinus.
Kapal sempat kandas pada pukul 03.00 WIB, namun tidak ditemukan kerusakan atau pencemaran. Dua kru sempat diperiksa pada 30 Mei dan dipulangkan, sementara sang kapten tetap ditahan. Surat penangkapan baru diberikan kepada istri kapten setelah proses penahanan berlangsung.
Penyitaan BBM sebanyak 11.120 liter dari kapal juga dipersoalkan. Agustinus menegaskan tidak ada berita acara penyitaan, keterlibatan tersangka, atau saksi dalam proses tersebut, sebagaimana diwajibkan Pasal 38 KUHAP. BBM disebut dititipkan ke PT Rizky Barokah Madani, namun prosedurnya tidak jelas.
SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru diterbitkan pada 31 Mei, sementara pihak keluarga belum menerima salinannya secara resmi. Agustinus menilai penetapan tersangka terhadap kapten kapal tidak memiliki dasar yang kuat.
“Tidak ada bukti tindak pidana, kerusakan lingkungan, atau pelanggaran. Ini melanggar asas hukum acara pidana,” tegasnya.
Ia menyebut akan menempuh langkah praperadilan terhadap penetapan tersangka serta meminta proses hukum dibuka secara transparan.
“Kami desak agar seluruh administrasi hukum dibuka secara terang benderang. Jangan sampai hukum dijalankan dengan cara melanggar hukum,” ujar Agustinus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri, termasuk Kasubdit IV Tipidter AKBP Zamrul, belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum.(to/**)