BLOKBERITA.COM – Kepolisian daerah (Polda) Sumut mengamankan tersangka pengemudi Mitsubishi Pajero inisial BH alias Bento (41) yang menyelundupkan 13 kg sabu dari Riau menuju Kota Medan.
Barang haram itu dimasukkan ke tangki mobil yang sudah dimodifikasi. ” Kita telah mengungkap narkotika jenis sabu yang dikirim dari Provinsi Riau dengan tujuan ke Sumut atau pun Kota Medan dengan barang bukti 13 kg sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi pada pers, Senin (10/03/2025).
Perwira menengah itu menyebutkan bahwa pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya narkoba yang dibawa dari Riau ke Medan. Lalu, timsus Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak menuju Riau pada Selasa (04/03/2025).
Kemudian Rabu (05/03/2025) ditemukan mobil yang diduga membawa sabu tersebut dan langsung memberhentikannya saat berada di Jalan Khairuddin Nasution, Riau.
Dia juga mengaku bahwasanya pihaknya sempat kesulitan untuk mencari sabu itu. Namun akhirnya, mobil dibawa ke bengkel di Kabupaten Asahan. Setelah dibongkar, ternyata sabu ditemukan di tangki bensin yang sudah dimodifikasi.
” Ditemukan ada 13 bungkus sabu seberat 13 ribu gram dalam tangki mobil yg sudah dimodifikasi,” ucapnya.
Dia mengatakan tersangka itu berperan sebagai kurir karena mengaku diperintahkan oleh inisial CD dengan upah Rp 5 juta.
” Tersangka ini kurir atau orang yang disuruh untuk mengantar. Oleh karenanya perlu untuk kita kembangkan lagi dalam mencari yang menyuruh dan yang dituju. Jadi tersangka yang kita amankan ini pengakuannya baru sekali,” pungkasnya. (J J)