BLOKBERITA.COM – Kasus kematian seorang jurnalis bernama almarhum (alm) Nico Saragih (34) hingga kini masih tetap menjadi tanda tanya terkait apa penyebabnya.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam siaran persnya telah menyatakan mendesak agar Kapolda Sumut Cq Kapolsek Medan Baru : 1. Mengusut tuntas kasus ini dengan profesional, transparan dan akuntabel dan 2. Menjamin perlindungan hukum bagi Wartawan/jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

” Kematian Nico diduga telah bertentangan dengan pasal 28A UUD 1945 dan pasal 9 UU No 39/1999 tentang HAM. Serta Negara memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warganya dari tindak kekerasan. Begitu pula pasal 6 ICCPR yang menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Serta bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media,” kata Irvan Saputra didampingi Arta Sigalingging selaku pihak kuasa hukum keluarga almarhum di Medan pada Minggu (28/09/2025).
Sebagaimana pemberitaan, kasus kematian alm Nico diketahui pada Jumat pagi, 5 September 2025 di RS Advent setelah sebelumnya dibawa ke klinik di dekat kos.
Keluarga korban pun merasa terpukul dan sedih juga mencurigai kematiannya yang dinilai sangat janggal/tidak masuk akal.
Sejalan dengan kecurigaan keluarga korban dimana hingga sampai saat ini pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Baru belum juga memberikan keterangan terkait penyebab kematian tersebut.
Karena penuh kejanggalan, akhirnya pada 11 September 2025, pihak keluarga korban telah membuat Laporan Polisi secara resmi di Polsek Medan Baru guna memberikan keadilan dan kepastian hukum atas kematian dari jurnalis itu.

Selanjutnya, pihak Polsek Medan Baru pada Sabtu, 19 September 2025 melakukan Ekshumasi dan Autopsi terhadap mayat korban. Kemudian pada 25 september 2025, pihak kepolisian melaksanakan pra rekonstruksi dari kasus kematian Nico.
” Pra rekonstruksi dilaksanakan di 5 tempat yakni : warung milik korban, warung rekan korban, diskotik, indekos dan klinik. Tujuan dilaksanakannya pra rekonstruksi ini adalah untuk menyelaraskan rentetan peristiwa sesuai dengan keterangan para saksi,” ungkapnya.
Menurut Irvan yang juga Direktur LBH Medan itu, dari sepanjang pelaksanaan Ekshumasi, temuan kejanggalan selama proses pemeriksaan menguatkan kecurigaan keluarga korban jika kematian Nico bukan kematian biasa. Adapun berapa Kejanggalan yang dimaksud adalah :
Pertama, Ditemukannya banyak luka pada tubuh korban, semisal dibagian Kepala, Dagu, Tangan Dan lainnya. Kedua, pihak kepolisian mengatakan Kematian Nico awalanya karena jatuh di kamar mandi berdasarkan keterangan saksi.
Ketiga, tidak adanya upaya dari kepolisian untuk menjelaskan atau memberi pengertian kepada keluarga bahwa Autopsi wajib dilakukan terhadap kematian yang tidak wajar sebagaimana amanat KUHAPidana pasal 133- 135.
Keempat, Kamar kost yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sama sekali tidak dilakukan penyegelan dengan garis polisi (police line) padahal kamar kost merupakan lokasi kejadian dimana korban mengalami luka-luka yang pada akhirnya menyebabkannya meninggal dunia.
” LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM. Serta sekaligus kuasa hukum keluarga korban menduga kuat jika kematian Wartawan Nico Saragih merupakan tindak pidana pembunuhan,” sebutnya.
LBH Medan juga menilai jika seseorang jatuh di kamar mandi secara logis tidak mungkin penuh dengan luka dan anehnya luka pada tubuh di bagian yang berbeda-beda seperti di kepala, dagu, tangan dan lainnya.
” Oleh karena itu, hasil dari autopsi dan pemeriksaan yang objektif, profesional dan mendalamlah yang akan menjawab penyebab kematian Nico,” ungkapnya.
Menurut praktisi hukum muda itu, seyogyanya, setiap warga negara di Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi nya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup. Maka, kepolisian harus memeriksa dan mengungkap kematian wartawan Nico.
” Serta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru memastikan jika apakah kematian Jurnalis Nico ada kaitannya dengan kerja jurnalistik yang dilakukannya atau tidak,” pungkasnya. (J J)