Lanjutan Sidang Judicial Review Peradilan Militer, MK Verifikasi Dan Sahkan Bukti Para Pemohon

pihak LBH Medan bersama keluarga korban saat sidang Judicial review di MK. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar kembali persidangan dalam pemeriksaan pendahuluan kedua kasus permohonan Judicial Review UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer registrasi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani boru Pasaribu selaku para Pemohon.

Sidang yang diketuai Prof Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa 18 bukti (P1-P18) yang diajukan Pemohon telah diterima, diverifikasi dan dinyatakan sah memulai ketukan palu ketua persidangan.

pihak MK yang menggelar sidang judicial review peradilan militer. (foto : dok)

Dari bukti-bukti yang diajukan Pemohon meliputi dokumen persidangan, serta dokumen resmi terkait proses hukum atas tindak pidana yang dialami para pemohon dan keluarga saat bersidang di Peradilan Militer Medan serta Legal Standingnya.

Demikian siaran pers dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang diterima, kemarin.

Disebutkan, Prof Enny menyampaikan pula bahwa pasca verifikasi dan pengesahan bukti pemohon, Mahkamah akan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian atau tidak.

” Proses RPH diperkirakan memerlukan waktu satu hingga dua minggu sebelum Mahkamah menyampaikan keputusan berikutnya,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Menurut dia, sebagaimana nasehat Majelis Hakim pada sidang sebelumnya tertanggal 8 Januari 2026, pemohon melalui kuasanya telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan permohonan, termasuk:

1. Penambahan frasa sepanjang tindak pidana pada perihal dan petitum. Serta argumentasi normatif untuk mempertegas ruang lingkup norma yang dimohonkan pengujiannya.

2. Penguatan argumentasi mengenai kerugian hak-hak konstitusional pemohon dikarenakan pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang secara nyata dan terang benderang (Ceto Welo-welo) bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak pemohon atas kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum.

3. Penegasan kembali klaim impunitas, dengan memasukkan tambahan uraian mengenai praktek peradilan militer yang tidak transparan serta membatasi akses publik, termasuk dalam dua kasus yang dialami para pemohon.

4. Penambahan referensi normatif dan dokumen relevan yang menguatkan dalil bahwa yurisdiksi absolut peradilan militer atas seluruh tindak pidana anggota TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.

5. Penyampaian bahwa revisi terhadap UU Peradilan Militer telah diajukan DPR sejak 2004. Dimana seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar RUU Prolegnas 2004-2005. Namun pembahasan antara DPR dan pemerintah telah mengalami jalan buntu yang salah satu pembahasannya terkait yurisdiksi peradilan militer, pembahasan RUU tidak dilanjutkan.

Para Pemohon kemudian menemukan bahwa UU Peradilan Militer (UU No 31/1997) terakhir kali masuk ke dalam list Prolegnas adalah pada 2010-2014 dan setelahnya hampir 11 tahun berlalu tidak kunjung dimasukkan kembali ke dalam list undang-undang yang akan direvisi dalam Prolegnas tersebut.

” Majelis Hakim mencatat bahwa perbaikan telah mengikuti nasehat hakim saat persidangan pertama, termasuk penataan sistematika permohonan dan penyempurnaan argumentasi hukum,” ucapnya.

Diketahui permohonan Judical Review UU Peradilan Militer berangkat dari kasus yang langsung dialami para pemohon sehingga membuat menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon dikarenakan penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI diadili melalui Peradilan Militer.

Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15), yang meninggal akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Proses peradilan militer berlangsung tanpa penahanan pelaku dari sejak penyidikan, penuntutan dan putusan. Bahkan tanpa menghadirkan saksi kunci.

Serta menerapkan pembatasan dalam persidangan semisal meminta KTP, mengeledah tas pemohon, pengunjung sidang dan kuasa pemohon. Parahnya lagi, buku yang dibawa pihak kuasa hukum pemohon ditanya-tanya.

Tidak hanya itu sidang yang seyogyanya terbuka untuk umum itu tidak membolehkan pengujung sidang dan pemohon mengambil video. Padahal kuasa hukum pemohon sebelumnya juga telah bersurat secara resmi kepada ketua Peradilan Militer Medan.

Alhasil tuntutan Odititur Militer sangat ringan yaitu 12 bulan dan parahnya majelis hakim memutus 10 bulan atau lebih ringan dari tuntutan Odititur Militer. (JJ)

 

Exit mobile version