BLOKBERITA.COM – Masyarakat Sumatra Utara (Sumut) terkhususnya di kota Medan telah dikejutkan dengan peristiwa kebakaran rumah milik seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Khusus, bernama Khamozaro Waruwu pada 4 November 2025.
Diketahui, bahwa kebakaran itu sekitar pukul 10.00 WIB yang telah menghabiskan rumah hakim Khamozaro Waruwu tersebut.
Hakim Khamozaro itu merupakan hakim ketua yang menyidangkan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang yang tersangkut dalam kasus mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
” LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa, melainkan suatu bentuk ancaman serius terhadap para penegak hukum terutama bagi Hakim. Kebakaran yang terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, sarat akan adanya kejanggalan dan diduga berdampak kepada kinerja hakim bersangkutan yakni Khamozaro dalam memimpin sejumlah sidang yang ditanganinya,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra didampingi Richard SD Hutapea pada siaran persnya di Medan pada Rabu (05/11/2025).
Menurut kedua praktisi hukum muda itu, dampak kebakaran dinilai akan menganggu mental dan integritas hakim Khamozaro karena saat ini salah satu kasus yang ditanganinya adalah dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjadi atensi nasional yang terus ditarik-tarik dengan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Sementara dari keterangan hakim Khamazaro kepada media, kebakaran terjadi dibagian kamar tidur ketika istri dan anak-anaknya sudah tidak ada di rumah atau rumah dalam keadaan kosong.
Perlu diketahui Selama persidangan berlangsung, Hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya soal pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.
” Maka, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa. Oleh karena itu LBH Medan mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sunggal yang seyogyanya telah menerima laporan dari hakim Khamozaro untuk dapat mengusut secara tuntas kejadiannya dengan objektif, profesional dan transparan. Guna membuka secara terang benderang apakah ini benar-benar kebakaran murni atau ada dugaan tindak pidana,” ucapnya.
Secara hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Hakim yang bebas dari campur tangan pihak manapun baik intimidasi maupun intervensi dalam menjalankan tugasnya. Maka setiap bentuk ancaman, tekanan, maupun teror terhadap hakim adalah pelanggaran terhadap prinsip Fair Trial (peradilan yang jujur dan tidak memihak).
” LBH Medan mendukung penuh sikap hakim Khomazaro Waruwu yang secara tegas, menyatakan apabila musibah yang menimpanya ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, maka ia tidak akan mundur sedikitpun,” tegasnya.
Dari sikap Hakim Khamozaro tersebut adalah sebagai bentuk intergritas dan menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak sebagaimana yang dimaksud dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary.
” Adapun tindakan ini merupakan ancaman terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi, sesuai pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12/2005 dan UU No 48/2009 tentang Kehakiman,” pungkasnya. (JJ)












