LBH Medan : 5 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Harus Dipecat Dari ASN

kelima terdakwa saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Lima terdakwa kasus korupsi PPPK Kabupaten Langkat TA 2023 mulai disidangkan di pengadilan negeri (PN) Medan pada Rabu (05/03/2025).

Dalam siaran persnya, penasehat/kuasa hukum para guru honorer yakni pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa kelima terdakwa selain diputus bersalah juga harus ‘dipecat’ dari aparatur sipil negara (ASN).

” LBH Medan selaku kuasa hukum dari ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban menilai jika kelima
terdakwa tidak cukup hanya dipidana melainkan juga harus dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN sebagaimana amanat undang-undang ASN,” tegas Irvan Saputra didampingi Sofyan Muis Gajah di Medan, kemarin.

Menurut kedua aktivis hukum muda itu, bukan tanpa alasan, dimana tindakan para terdakwa memang sudah merupakan tindakan yang terencana, terstruktur, sistematis dan masif.

” Seyogianya tindak pidana korupsi merupakan extra ordinarycrime (kejahatan luar biasa). Maka sudah barang tentu penegakan hukumnya harus luar bisa pula dan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa juga tidak boleh ringan apa lagi membuat kelimanya bisa kembali menjadi ASN,” beber Irvan.

Selaku direktur LBH Medan, Irvan juga menekankan bahwa kelima terdakwa patut dipersalahkan dengan tuduhan melanggar pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik serta UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juga dengan jelas melanggar UU Tipikor.

Disebutkan, kelima terdakwa mengenakan rompi kejaksaan dan dengan tangan diborgol dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Medan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Kelima terdakwa itu antara lain yakni : Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat Rahayu Ningsih.

Lalu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari serta Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander.

Hakim yang membuka persidangan kemudian menanya identitas para terdakwa. Selanjutnya, empat terdakwa mengaku dalam kondisi sehat. Namun, seorang diantaranya yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi sedang flu.

Kemudian hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan terhadap kelima terdakwa. Kelima terdakwa yang duduk saling berdampingan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sementara, sidang dugaan korupsi seleksi honorer PPPK 2023 tersebut diketahui oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Ukayat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui JPU Ahmad Hayyul Wali, mendakwa kelimanya dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling rendah 200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000, (Satu Miliar Rupiah). (J J)

Exit mobile version