LBH Medan Desak Poldasu Usut Tuntas Dan Kecam Aksi Teror Terhadap Irham Buana

Irham saat menunjukkan laporan polisi didampingi pihak pengacaranya. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Aksi teror berupa pelemparan mobil pribadi milik Anggota Dewan Irham Buana Nasution terjadi saat melakukan kunjungan ke Daerah Pemilihannya. Teror tersebut terjadi pada Selasa (08/07/2025) siang di Kecamatan Medan Belawan.

Pada wartawan, Irham menjelaskan, saat itu dirinya bersama Anggota DPRD Sumut yang lain melakukan kunjungan daerah pemilihan di Medan Belawan tepatnya Kantor Pelindo. Usai dari kantor Pelindo, Irham melaksanakan ibadah shalat. Seusai shalat dirinya melanjutkan kunjungan kerja ke arah Medan Labuhan.

Namun, saat di perjalanan mobil pribadi yang dinaikinya tiba- tiba dilempari orang tak dikenal (OTK). Diduga Pelaku pelemparan dua orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Scoopy tanpa nomor kendaraan serta tidak memakai helm menutupi wajah.

Pasca pelemparan tersebut Irham pun berniat menepikan mobilnya dan turun, Namun para pelaku justeru putar arah dan kembali melempari kaca bagian belakang mobil Irham sehingga mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah.

Atas kejadian itu, Irham Buana telah membuat Laporan Polisi secara langsung ke Mapolda Sumut pada sore harinya. Dengan nomor laporan STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Juli 2025.

Sementara di bagian lain, pihak LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegak hukum dan HAM mengecam keras tindakan teror yang terjadi Terhadap Irham Buana Nasution (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006).

Teror merupakan tindak yang bertentangan dengan hukum dan HAM serta sangat berbahaya bagi masyarakat.

Oleh karenanya, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segara mengusut tuntas tindak pidana tersebut. Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan keamanan terhadap setiap warga Sumatera Utara khusus korban.

Jika ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan akan ada teror-teror lain terhadap diri Irham dan bahkan masyarakat. Serta tindakan teror sudah barang tentu menimbulkan ketidakamanan di daerah hukum Polda Sumatera Utara.

” Secara hukum tindakan teror telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39/1999 Tentang HAM, KUHP, ICCPR & DUHAM,” tegas Direktur LBH Medan Irvan yang didampingi Richard Salomo Daniel Hutapea pada pers di Medan, Kamis (10/07/2025). (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *