LBH Medan: Dugaan Kelalaian Senpi Personil Brigadir Imansyah Tindak Pidana Yang Harus Diadili

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan bahwa terkait kelalaian senjata api (Senpi) Imansyah personil kepolisian yang juga mantan suami Winda Lorenza Gowasa dalam kasus bunuh diri bukan hanya tentang dugaan pelanggaran Etik, tetapi juga dugaan tindak pidana ‘Kelalaian’ yang menyebabkan orang mati/meninggal dunia.

” Sebagaimana di pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1/2023 tentang KUHPidana yakni, setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak katagori denda V,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dan Richard SD Hutapea bersama Siti Khadijah Daulay dalam siaran persnya di Medan, kemarin.

Menurut LBH Medan, penempatan Brigadir Imansyah Harefa di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses penegakan etik profesi polri oleh Propam Polda Sumut terkait persoalan pengamanan senjata api menunjukkan adanya persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh.

Penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang secara fisik menarik pelatuk atau secara lebih luas melakukan uji balistik (Metode pemeriksaan ilmiah dalam menganalisis kekuatan gerak, lintasan, serta dampak dari proyektil/peluru).

” Tetapi penyidik harus menguji ada atau tidaknya kealpaan dalam penguasaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengendalian senjata api yang berada dalam tanggung jawab Imansyah,” tegasnya.

Bahkan, bagaimana senjata tersebut dapat berada dalam jangkauan korban, serta apakah kelalaian mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian Winda.

” Dalam konteks senjata api anggota Polri, kepatuhan terhadap ketentuan pengamanan dan pengendalian senjata api juga harus diperiksa, termasuk ketentuan dalam Perpol Nomor 1/2022,” jelasnya.

Maka, proses etik tidak menutup ruang penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidananya, baik pidana kelalaian ataupun dugaan tindak pidana pembunuhan yang seyogiyanya telah dilaporkan ayah Winda Lorenza Gowasa ke Polda Sumut sebagaimana surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1286/VIII/2026/Polda Sumut tertanggal 7 Agustus 2026.

Jika terbukti bahwa kelalaian dalam pengamanan senjata api menyebabkan atau berkontribusi secara kausalitas (sebab akibat) terhadap kematian Winda, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti sebagai pelanggaran etik, tetapi wajib diusut tindak pidananya.

Oleh karena itu, LBH Medan juga menilai bahwa pernyataan mengenai dugaan bunuh diri tidak boleh menjadi kesimpulan final sebelum seluruh bukti diuji secara ilmiah. Dan jika hukum harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan fakta yang dipaksa mengikuti kesimpulan awal.

Penyidik harus mengungkap matinya Winda secara objektif dan berkeadilan. Kalau tidak diungkap, maka wajar jika terus akan menimbulkan sepekulasi di masyarakat dan ini sangat berdampak terhadap institusi Polri.

” Melalui rilis ini LBH Medan juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan yang sering kali prematur dalam mengambil kesimpulan terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Dari perspektif HAM, negara berkewajiban melindungi hak hidup dan memastikan kematian yang tidak wajar diselidiki secara efektif. Pasal 28A UUD 1945, pasal 9 UU HAM, pasal 3 DUHAM, serta pasal 6 ICCPR menjadi dasar penting bahwa hak hidup harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus ditangani secara serius.  (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *