LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat Dan Kasat Reskrim Ke Propam Polri

kuasa hukum terlapor pihak LBH saat diabadikan usai bertemu penyidik di Mapolres Langkat. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengadukan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan Kasatreskrim AKP Pandu Batubara beserta jajaran penyidiknya ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.

Pasalnya, mereka diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf C dan pasal 7 huruf C Perpol No 7/2022 tentang kode etik profesi Polri. Karena telah mengabaikan hak terlapor untuk meminta bukti SP-3 dari kasus yang telah selesai diproses.

” Kita akan membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut terkait kasus klien kami selaku pelapor yang telah mengungkap kasus korupsi PPPK Langkat tapi dilaporkan ke Polres Langkat dengan tuduhan pemalsuan pasal 263 KUHPidana oleh Togar Lubis yang menjadi kuasa hukum dari para terdakwa dalam kasus PPPK Langkat tersebut,” ungkap Irvan Saputra didampingi Sofyan Muis Gajah pada pers di Medan, kemarin.

Menurut praktisi hukum muda itu, atas laporan yang dituduhkan terhadap kliennya yakni tindak pidana pemalsuan seperti dimaksud pada pasal 263 KUHPidana itu sudah dilaksanakan gelar perkara dan hasilnya dinyatakan tidak bersalah.

Namun, lanjutnya, ketika pihaknya meminta surat pembuktian dari hasil gelar perkara itu dengan tanda bukti SP-3, tidak diberikan. Dengan alasan tidak ada kewenangan untuk memberikan SP-3 kepada kliennya. SP-3 itu hanya diberikan kepada pelapor.

” Alasannya, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim dan penyidik pembantunya mengatakan tak ada kewenangan untuk memberikan SP-3 tersebut. Polres Langkat hanya menunjukkan saja saat kita datang ke sana dan surat SP-3 itu pun tidak bisa difoto untuk bukti, dilarang sama mereka,” jelasnya.

Selanjutnya, menyikapi hal itu LBH Medan menduga apa yang telah dilakukan Kasat Reskrim merupakan pelanggaran HAM dan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.

” Sebagaimana diatur dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 jo pasal 3 ayat (2) UU No 39/1999 tentang HAM,” pungkasnya. (J J)

Exit mobile version