BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mengadukan Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumut dan Lembaga lainnya sebagaimana surat nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, perihal Pengaduan dan Mohon Keadilan tertanggal 29 April 2025.
Dalam keterangan persnya, Direktur Irvan Sahputra didampingi Sofyan Muis Gajah, mengatakan bahwa pengaduan tersebut dikarenakan hingga sampai saat ini pihak Polres Langkat tidak memberikan Surat penghentian penyelidikan kepada guru honorer an Meilisya Ramadhani.
Yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Togar Lubis (diketahui pengacara Kadis Pendidikan & Kepala Sekolah an Rohani Ningsih) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.
” Pasca laporan terhadap Meilisya berjalan hingga 8 Bulan, sejak pihak Polres Langkat yang melakukan gelar perkara di Polda Sumut dimana berdasarkan hasil gelar laporan terhadap Meilisya dihentikan penyelidikannya dikarenakan bukan kualifikasi tindak pidana/bukan tindak pidana. Oleh karena telah di hentikannya penyelidikan itu Meilisya dan LBH Medan telah meminta surat tersebut berulang-ulang baik secara lisan maupun surat menyurat kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat. Namun pihak terkait tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada terlapor,” ungkapnya pada wartawan di Medan, kemarin.
Menurut dia, tentunya hal itu tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Dan jelas telah merugikan hak asasi Meilisya serta keluarganya.
Perlu diketahui pasca Meilisya dilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2023.
Maka, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Secara konstitusi merupakan hak dari Meilisya.
Oleh karenanya, LBH Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.
” Sebagaimana diatur dalam pasal 28 D ayat (1) UUD jo pasal 3 ayat (2) UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 12 UU No12/2005 Tentang Pengesahan ICCPR (Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik),” tegasnya.
Bahkan, tambahnya, diduga pula bahwasanya Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur pada pasal 5 ayat (1) huruf C dan pasal 7 Huruf C Perpol No7/2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
” Maka dari itu LBH Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan lainnya atas adanya pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (J J)