Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI, 7 Tersangka Diringkus

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel M Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Nasser, Kabag PAM Kodiklat Letkol Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor Dio Muhammad Putra Utama dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol M Tri Yandi Permana serta unsur Kejaksaan saat pengungkapan kasus pembunuhan dihadapan para awak media. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan gugurnya Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan pada Jumat (24/07/2026).

Konfrens itu dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo serta dihadiri Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel M Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Nasser, Kabag PAM Kodiklat Letkol Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor Dio Muhammad Putra Utama dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol M Tri Yandi Permana. Kegiatan itu juga dihadiri unsur Kejaksaan serta awak media nasional dan daerah.

Dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna. Dia menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara, Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan berkoordinasi secara intensif dengan Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, serta unsur terkait lainnya untuk mengungkap para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Melalui penyelidikan yang cepat, terukur, dan berkesinambungan, aparat gabungan berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tiga tersangka diamankan dan ditahan di Polres Tangerang Selatan, sementara empat tersangka lainnya diamankan melalui pengembangan penyidikan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pengembangan penyidikan yang melibatkan sinergi TNI dan Polri. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam dan barang-barang milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal 458 KUHPidana tentang Pembunuhan, pasal 262 ayat (4) KUHPidana tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergitas TNI–Polri dalam penegakan hukum. Keberhasilan mengamankan seluruh tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan komitmen aparat dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. (REL)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *