BLOKBERITA.COM – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai telah meringkus tersangka ayah kandung yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, menuju Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/08/2025), sekitar pukul 10.25 WIB, di kediaman tersangka di Rokan Hilir, Riau. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Jhon Sitepu menjelaskan bahwa kasusnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Tersangka diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya lebih dari satu kali.
” Hasil tes urin yang dilakukan juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan metamfetamin atau sabu,” ungkap AKBP Jhon Sitepu, kemarin.
Tersangka dijerat pasal 76 D dan pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak. (J J)