Lima Bulan Pasca Bencana Belum Ada Perubahan, LBH Medan ‘Cium’ Praktek Korupsi Dalam Penanganannya

kondisi salah satu sekolah yang masih rusak parah dan belum ada penanganan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Pemerintah Pusat agar segera menetapkan status bencana Nasional yang telah melanda Sumatera.

Khusus di Sumatera Utara dimana sejumlah Kabupaten/Kota hingga kini dibeberapa titik nyaris belum ada perubahan signifikan pasca lima bulan dalam hal penanganan/penanggulangannya.

” Tidak hanya itu, tetapi juga harus melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah yang terkesan lambat dan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini KPK untuk melakukan penyelidikan bersama BPK menyangkut anggaran terkait dugaan praktek korupsi selama penanganan bencana tersebut,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Sofyan Muis Gadjah dalam siaran persnya di Medan, Selasa (28/04/2026).

Menurut dia, karena hal itu telah memenuhi unsur pada pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana jo pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, agar upaya rebabilitasi dan rekonstruksi berlangsung dengan cepat dan baik.

Berdasarkan Pantauan langsung tim LBH Medan, di beberapa titik lokasi bencana masih terlihat porak poranda dan beberapa infrastuktur umum belum bisa difungsikan, seperti di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Langkat.

” Persoalan saat ini tidak hanya pada infrastuktur saja, tetapi tentang pemenuhan hak warga negara/korban dampak bencana ekologis dan diduga adanya praktek korupsi terkait penanggulangan bencana,” jelasnya.

” Tidak ditetapkannya Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional membuat penanganannya terkesan lambat dan membebankan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Padahal bila dinilai dampak kerusakannya lebih besar dan parah dari Bencana Tsunami Aceh-Nias pada 2004 lalu,” tambahnya.

Oleh karenanya, dengan lambatnya penanganan bencana oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota jelas telah memperparah penderitaan warga terdampak yang terpaksa kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian terlebih lagi menghambat akses untuk menggunakan fasilitas umum.

Seperti di sekolah SMK Negeri 1 Badari Tapanuli Tengah, hingga saat ini sekolah masih tutup karena kondisinya tertimbun lumpur dan puing-puing serta gelondongan kayu yang menggunung baik di dalam apalagi di sekitar sekolah sehingga sekolah tidak layak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar yang membuat para siswa-siswi terpaksa harus belajar di tenda-tenda darurat.

Begitu juga kondisi di beberapa Sekolah Dasar di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan Kecamatan Batang Toru Tapanuli Selatan. Selain sekolah, hal serupa juga terjadi dengan beberapa prasarana umum lainnya.

Selain puluhan rumah yang rusak parah atau musnah, temuan tim LBH Medan dilapangan, beberapa warga mengaku belum mendapatkan bantuan sosial seperti Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Jaminan Hidup (JADUP) serta belum terdata untuk mendapatkan Hunian sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP).

Bahkan tidak transparannya anggaran dan pelaksanaan bantuan yang diduga berpotensi menjadikan semakin maraknya praktek korupsi di pemerintahan desa yang mendata. Sehingga penting segala informasi terkait bantuan di buka secara transparan.

Dugaan Praktek Korupsi selama penanganan bencana, perlahan mulai terkuak. ” Terlihat dari pengalokasian sejumlah bantuan KEDIKDASMEN pada setiap sekolah yang terdampak seperti di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, yang seyogianya mendapatkan dana perbaikan sebesar Rp 8 Milyar, namun menyusut hingga stag di Rp 1 Milyar,” ungkapnya.

Bahkan baru-baru ini puluhan warga Besitang Kabupaten Langkat melakukan demo di kantor pemerintah Langkat untuk menuntut hak mereka terkait bantuan warga yang terdampak banjir. Tidak tangung-tanggung aksi warga hingga merobohkan pagar kantor pemerintahan daerah Langkat.

Temuan lainnya, diduga dalam pengerjaan sumur bor oleh TNI yang dianggarkan dengan dana Rp 150 juta pertitik lokasi, namun temuan dilapangan tidak sesuai dengan yang dianggarkan tersebut.

Dari tinjauan LBH Medan di salah satu titik bencana di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah seorang warga menyampaikan bahwa sumur yang dibuat oleh TNI itu berfungsi hanya setengah jam saja mampu mengeluarkan air dan kedalamannya cuma 2 meter.

” Belum lagi tentang masalah penimbunan bantuan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah di sejumlah titik lokasi,” ucapnya.

LBH Medan juga mengkritik keras publikasi data Pengungsi di Website BNPB yang saat ini Sumatera Utara nihil pengungsi, namun pada faktanya masih ada pengungsi di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Atas lambatnya penanganan bencana dan dugaan maraknya tindakan korupsi, LBH Medan menduga pemerintah telah melakukan pelanggarn HAM. ” Dimana hak seorang warga negara tentang hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas pendidikan, hak atas bantuan sosial, hak atas prasana umum dan hak atas informasi telah di kesampingkan,” pungkasnya. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *