MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Pembakaran Dan Pembunuhan Wartawan Karo

para tersangka saat rekonstruksi peristiwa pembakaran. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum mati tiga eksekutor pembakaran rumah dan pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga.

MA menjatuhkan hukuman seumur hidup Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, Bebas Ginting alias Bulang dan Rudi Apri Sembiring alias Udi berdasarkan putusan kasasi No. 1523, 1524, dan 1525 K/PID/2025 yang dikutip pada Senin (13/10/2025).

” Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi para terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi.

Majelis hakim MA meyakini ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer, yakni pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, putusan kasasi itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk ketiga terdakwa. Putusan MA lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati.

Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiganya mengacu pada putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 1099, 1100, dan 1101/PID/2025/PT MDN sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, Rudi diketahui sempat divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Namun, putusan tersebut diubah PT Medan dan menyamakan hukuman Rudi dengan dua rekannya, yakni penjara seumur hidup.

Para terdakwa diduga diperintahkan oleh seorang berinisial HB untuk membakar rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/06/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Akibat pembakaran itu, almarhum Rico beserta tiga anggota keluarganya yang sedang terlelap di rumahnya meninggal dunia. (JJ)

Exit mobile version