Mantan Musisi Aceh Diringkus Berikut 1,87 Kg Sabu Jaringan Malaysia Disita

tersangka yang diamankan petugas beserta BB sabu. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Utara telah meringkus tersangka berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireun, mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang tenar melalui band Birboy. Penangkapan tersebut pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireun.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap S dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy.

” Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” terang AKP Erwinsyah Putra pada awak media, kemarin.

Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa untuk proses penangkapan cukup alot karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas agar berpindah lokasi pertemuan dalam upaya transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga terakhir diarahkan ke Bireun.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui memperoleh sabu tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia. Sabu itu ia terima dari seorang penghubung yang tidak dikenal, selanjutnya ia menunggu arahan dari Malaysia untuk diserahkan kepada pembeli.

” Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui Password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” pungkas AKP Erwinsyah Putra. (JJ)

Exit mobile version