Masyarakat Sipil Tolak Ranperpres Libatkan TNI Atasi Aksi Terorisme

para pemateri dan narasumber dalam diskusi publik Ranperpres. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Sejumlah elemen masyarakat baik akademisi dan aktivis daerah maupun nasional tegas menolak penyusunan rancangan peraturan presiden (Ranperpers) yang tengah digodok.

Sebab, bukan hanya ketidakpatuhan secara hukum formil tetapi juga tidak dibutuhkan secara hukum materiil untuk situasi saat ini.

Selain itu, bahwa masyarakat sipil juga dapat menyoroti tidak adanya urgensi dari Ranperpres ini untuk dilanjutkan dengan situasi yang ada sekarang.

Demikian penyampaian dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam Diskusi Publik di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada Senin (16/03/2026).

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak : 1. DPR RI untuk menolak Ranperpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. 2. Presiden untuk mencabut Ranperpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang sudah digodok ini dan 3. Agar Presiden memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan Perpres-nya.

Selaku Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam penjelasannya juga menyatakan bahwa Ranperpres pelibatan TNI pada aksi penanggulangan terorisme yang hendak disahkan presiden Prabowo Subianto tidak ada urgensinya dan bukan Domain TNI.

” Seyogyanya penanggulangan terorisme saat ini yang ditangani oleh BNPT dan Densus 88 terus berjalan. Bahkan, pada Desember 2025 Kabareskrim Komjen Syahardiantono jelas mengatakan jika Polri dari 2023- 2025 melakukan zero terrorist attack artinya tidak ada hal mendesak untuk penanggulangan terorisme di Indonesia,” paparnya dalam diskusi tersebut.

Disebutkan, para pemateri menilai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang-ruang sipil sudah berlebihan dan menunjukkan penyimpangan dari fungsi utama pertahanan.

” Harusnya Presiden menyelesaikan masalah yang krusial terkait dengan TNI, yaitu UU Peradilan Militer dan UU TNI yang hari ini telah merugikan rakyat. Bahkan jika terus dipaksakan dengan nantinya ada penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI, maka jelas menimbulkan tanda tanya besar jika terjadi penyalahgunaan kewenangan/abuse of power dalam proses penangkapan, penahanan dan lain-lain. Bagaimana mekanisme komplainnya?,” tanyanya.

Maka, tambahnya, sudah seharusnya Ranperpres dibatalkan. Dan perlu diketahui jika Ranperpres ini merupakan barang yang sebelumnya pernah digaungkan di 2019 tetapi mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sipil dan Komnas HAM.

Disebutkan, para narasumber dalam diskusi publik tersebut terdiri dari akademisi dan aktivis HAM antara lain : Afnila, Majda El Muhtaj, Hussein Ahmad, Irvan Saputra dan Adinda Zahra Sembiring yang dilaksanakan di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum Sumatera Utara dihadiri pula oleh peserta mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, kini pemerintah tengah memproses Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam ‘Aksi Penanggulangan Terorisme’ yang menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat sipil dan akademisi.

Sudah jelas, adanya Ranperpres ini dinilai berpotensi memperluas peran militer ke ranah penegakan hukum sipil, bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, serta membuka ruang tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang seharusnya bekerja dalam kerangka due process of law.

Secara substantif, Ranperpres memuat kewenangan TNI yang luas dalam penangkalan, penindakan dan pemulihan terorisme tanpa mekanisme kontrol sipil yang memadai. Kekhawatiran ini semakin menguat ketika Presiden Prabowo Subianto sempat mengasosiasikan demonstrasi publik sebagai tindakan yang mengarah pada makar dan terorisme.

Pernyataan yang berpotensi mengaburkan batas antara kritik warga negara dan ancaman keamanan negara. Dalam konteks tersebut, perluasan kewenangan militer berisiko digunakan untuk merespons dinamika sosial-politik yang sejatinya berada dalam ranah sipil. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *