BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas meringkus tiga anggota LSM Garuda Sakti Indonesia yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Masitoh Hasibuan bersama Riswan Efendi, Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Padang Lawas, pada Jumat (17/01/2025).
Para pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika membenarkan hal itu. Dia menyebutkan ketiga pelaku, yakni BTZ (48), AZ (54) dan AL (47) mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS.
Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.
” Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ungkapnya pada pers, Senin (20/01/2025).
Menurutnya, aksi para pelaku semakin berani ketika mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun.
Di lokasi, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 dalam amplop berwarna kuning. Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, Iptu BC Nasution dan langsung melapor pada Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap.
Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku. Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.
Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp 50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers. ” Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang,” ujarnya.
Kapolres AKBP Diari Astetika menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan.
” Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian tersebut sehingga polisi dapat bertindak cepat. Sedangkan untuk barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum dari perbuatan para pelaku.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar bisa ditindaklanjuti. ” Silahkan dilapor jika ada hal sama seperti yang dilakukan para pelaku itu, polisi akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (ZFH)