BLOKBERITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon telah menjatuhkan vonis kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, terdakwa tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dengan hukuman penjara lima tahun.
Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang menuntut hukuman empat tahun penjara.
Informasi diperoleh dari SIPP Pengadilan Negeri Lhoksukon, JPU dalam perkara bernomor 133/Pid.B/2025/PN Lsk tersebut yaitu Riko Sukrevi Ibrahim dan Aulia.
Sementara yang menjadi Hakim Ketua yaitu Safri serta anggotanya Arief Rachman dan Rahmansyah Putra Simatupang.
Hakim menyatakan Balia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali. ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Hakim dalam sidang terbuka pada Rabu (15/10/2025).
Sementara untuk barang bukti dalam perkara tersebut yakni dua kwitansi bukti penyerahan uang antara korban kepada tersangka senilai Rp 100 juta dan Rp 70 juta beserta tas ransel warna hitam.
Balia sebelumnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya, di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Saat penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, petugas juga menyita barang bukti airsoft gun dan sepasang borgol, yang diduga dipergunakan untuk memuluskan aksinya.
Selain mengaku sebagai polisi, Balia juga diduga menipu mangsanya dengan mengaku menjadi dokter spesialis. Sedangkan korban dalam kasus ini sebanyak 32 orang, yang sebagian diantaranya sudah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara. (JJ)












