BLOKBERITA.COM – Dua tersangka kurir narkoba jaringan internasional diringkus di Pekanbaru, Riau saat membawa 46,9 kilogram sabu yang ditaksir bernilai Rp84,49 miliar.
Dari sumber media sosial (medsos) yang beredar, salah seorang tersangka merupakan anggota TNI aktif Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara. Sedangkan seorang lagi warga sipil yang diketahui sebagai keponakannya.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial AF (32) dan NS (32). Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional.
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat telah mengungkapkan kasus itu pada Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, barang bukti sabu yang disita mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram dengan nilai sekira Rp84.491.488.000. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perairan Dumai, Riau. Polisi kemudian melacak pergerakan narkotika tersebut hingga ke Pekanbaru.
Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menghentikan mobil yang ditumpangi AF dan NS di simpang lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Dari dalam mobil, petugas menemukan empat tas ransel berisi 47 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan dibalut lakban hitam. Polisi turut menyita dua telepon genggam merek Samsung.
” Kami mendapat informasi akan ada penyelundupan, kami belum tahu jumlahnya, yang masuk dari negara tetangga ke Dumai. Kami analisa, ternyata benar dan pergerakan sudah masuk ke wilayah Pekanbaru,” ujar Putu saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).
Pengungkapan kasus itu juga melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah dan Bea Cukai.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AF dan NS diduga hanya bertugas menjemput sekaligus mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut keduanya diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu tahun lamanya. Dalam periode itu, mereka diduga melakukan penjemputan narkotika sebanyak 15 kali dengan jumlah yang bervariasi.
Menurut Putu, keduanya dijanjikan upah Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk setiap penjemputan. Pada pengiriman terakhir, mereka dijanjikan bayaran Rp50 juta setelah barang sampai di tujuan.
Uang tersebut rencananya dibagi Rp35 juta untuk salah satu tersangka dan Rp15 juta untuk tersangka lainnya. ” Mereka berbagi, yang satu Rp35 juta, yang satu Rp15 juta, tapi setelah barang tersebut sampai di tujuan,” ungkap Putu.
Dia menyebutkan, karena AF merupakan prajurit aktif, penanganan perkaranya dikoordinasikan dengan Polisi Militer. ” AF telah ditahan di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan,” sebutnya.
Sementara untuk NS telah menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh petugas yang menanganinya. (J J)












