Pansus DPRD Medan Temukan Banyak Aset Bermasalah, Data Tak Sinkron hingga Aset Rusak Membebani Daerah

BLOKBERITA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mengungkap berbagai persoalan serius dalam tata kelola aset milik Pemerintah Kota Medan. Permasalahan yang ditemukan tidak hanya menyangkut administrasi aset yang dinilai amburadul, tetapi juga kondisi fisik aset yang rusak dan tidak termanfaatkan secara optimal.

Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/5/2026). Laporan Pansus dibacakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus.

Dalam laporannya, Pansus menyoroti masih banyaknya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan. Sejumlah aset disebut masih ada secara fisik, namun belum tercatat dalam inventaris pemerintah daerah. Sebaliknya, terdapat pula aset yang tercatat dalam dokumen administrasi, tetapi keberadaan fisiknya tidak diketahui.

Menurut Robi Barus, persoalan tersebut berdampak besar terhadap kualitas laporan keuangan daerah serta efektivitas pengawasan aset milik pemerintah.

“Ada aset yang fisiknya masih tersedia namun belum masuk dalam pencatatan administrasi. Sebaliknya, ada juga aset yang tercatat tetapi tidak diketahui lagi keberadaannya. Kondisi ini jelas mempengaruhi akurasi pelaporan keuangan daerah,” ujarnya dalam sidang paripurna.

Selain persoalan administrasi, kondisi fisik aset daerah juga menjadi perhatian serius Pansus. Berdasarkan hasil temuan sementara, masih banyak kendaraan dinas, bangunan, peralatan kantor, hingga sarana dan prasarana lainnya yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi digunakan untuk mendukung pelayanan publik.

Namun demikian, aset-aset tersebut belum ditata ulang ataupun dihapus dari daftar inventaris daerah. Akibatnya, pemerintah dinilai masih menanggung beban biaya pemeliharaan meski aset tersebut sudah tidak produktif dan tidak memiliki nilai guna.

Pansus menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah serta mempengaruhi nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah kota.

“Penumpukan aset yang tidak produktif membuat administrasi menjadi tidak tertib dan berpengaruh terhadap nilai aset daerah secara keseluruhan,” kata Robi.

Tak hanya itu, Pansus juga menemukan belum adanya pembaruan nilai atau revaluasi aset secara berkala. Nilai aset yang tercatat saat ini dinilai belum menggambarkan harga pasar yang sebenarnya. Padahal, pembaruan nilai aset sangat penting untuk mendukung proses pemanfaatan aset, kerja sama dengan pihak ketiga, maupun rencana penjualan aset milik daerah.

Robi menyebut, ketidaksesuaian nilai aset tersebut dapat mempengaruhi potensi pendapatan daerah dan pengambilan kebijakan pemerintah.

“Nilai aset yang belum sesuai dengan kondisi pasar tentu akan menyulitkan ketika aset akan dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak lain,” ungkapnya.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian Pansus yakni terkait aset tanah hasil konsolidasi di sejumlah wilayah di Kota Medan. Hingga kini, beberapa aset tanah masih menghadapi persoalan administrasi dan legalitas kepemilikan.

Selain itu, terdapat pula kendala penguasaan lahan serta belum optimalnya pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Melihat banyaknya persoalan yang ditemukan, Pansus menilai penertiban aset daerah membutuhkan kerja serius dan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah. Pendalaman data pun akan terus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, peninjauan lapangan, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Sebagai upaya mencari solusi dan sistem pengelolaan aset yang lebih baik, Pansus DPRD Kota Medan juga berencana melakukan studi banding ke Bandung dan Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari pola pengelolaan aset daerah yang diterapkan di kedua daerah tersebut.

Nantinya, Pansus akan melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah guna memperoleh masukan terkait penataan aset yang efektif dan sesuai regulasi.

Hasil dari studi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi akhir bagi Pemerintah Kota Medan dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah secara menyeluruh.

“Pansus ingin memastikan penanganan persoalan aset dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar aset daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Robi Barus.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *