Paripurna Pencabutan Perda RDTR Medan Tetap Dilanjutkan, Isu Pemerasan Dibantah Ketua Bapemperda

BLOKBERITA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah menegaskan bahwa Paripurna terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan tetap akan dilanjutkan. Paripurna yang sempat batal pada 2 Juni 2025 lalu, menurutnya, murni karena ketidakhadiran anggota dewan sehingga tidak memenuhi kuorum.

“Paripurna batal karena jumlah anggota yang hadir tidak mencapai dua per tiga dari total anggota DPRD seperti yang disyaratkan,” ujar Afif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).

Afif juga membantah anggapan bahwa pembatalan paripurna tersebut berkaitan dengan isu negatif yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD dan mantan Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga.

“Saya tidak mengetahui adanya praktik seperti itu. Kami di Bapemperda hanya mengusulkan pencabutan Perda dan tidak memiliki kepentingan lain,” tegasnya.

Menurut Afif, usulan pencabutan Perda RDTR dilandasi oleh keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 60 Tahun 2018 yang sudah mengatur pemanfaatan ruang dan zonasi secara teknis. Dengan demikian, keberadaan Perda dianggap tidak lagi relevan.

“Ketika sudah ada Perwal yang substansinya sama, maka sesuai ketentuan, Perda dapat dicabut. Apalagi ada instruksi dari pemerintah pusat yang meminta agar Perda yang tumpang tindih dengan Perwal untuk dihapus,” jelasnya.

Afif juga merujuk pada Pasal 50 dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa apabila dalam dua tahun sejak diterbitkannya rekomendasi substansi, rancangan peraturan tentang RTRW atau RDTR tidak ditetapkan, maka kewenangan itu dapat diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri.

Terkait kelanjutan proses pencabutan Perda RDTR, Afif menyebut usulan tersebut akan tetap dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan kembali ke paripurna pada bulan mendatang.

“Banmus akan menjadwalkan ulang sidang paripurna. Jadi proses tetap berjalan,” kata Afif.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga fungsi lahan sesuai peruntukannya. “Jangan sampai fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan taman-taman dialihfungsikan menjadi kawasan komersil,” tambahnya.
(RS*).

Exit mobile version