Pasutri Pengedar Narkoba Dan Saudaranya Diciduk BNN Provsu

tersangka dan sejumlah barang bukti saat penggeledahan di rumah. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara telah mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZN (suami) dan IP (istri) sementara seorang tersangka lagi yakni masih termasuk saudara keduanya yang berinisial NA.

Kepala BNN Provsu Brigjen Tatar Nugroho membenarkan hal itu. Dia mengatakan pengungkapan kasusnya berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada seorang pria yang membawa narkoba di Kecamatan Medan Perjuangan pada 5 Mei 2026.

” Dari laporan itu personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ZN di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 1 kg,” katanya pada pers, Selasa (19/05/2026).

Dia mengungkapkan, personil setelah mengamankan pelaku ZN lalu mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Mandala/Tangguk Bongkar.

” Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku itu didapati istrinya IP bersama barang bukti sabu 1 kg serta 50 bungkus narkoba jenis Happy Water,” ungkapnya sembari menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus itu pihaknya memang telah mengikuti pelaku ZN selama dua minggu.

” Jadi kita memang sudah mengintai gerak-gerik pelaku ZN selama dua minggu belakangan ini. Sehingga personil mengetahui setiap aktivitas yang dilakukan terkait peredaran narkoba,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, personil BBN Sumut juga mengamankan saudara dari pelaku ZN berinisial NA karena turut terlibat dalam peredaran narkoba dengan menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 6.674 butir. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *