BLOKBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) akan memberlakukan aturan ketat dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Terhitung sejak 21 Juli 2026, setiap kendaraan melakukan pengisian BBM di SPBU wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Kendaraan juga tidak dibolehkan mengantri sebelum pukul 06.30 WIB. Hal tersebut guna menjaga ketertiban pengisian BBM serta menjaga antrian panjang agar lalu lintas tetap lancar.
“Aturan ini diberlakukan hingga situasi perindustrian BBM kembali normal, besok akan dilakukan sosialisasi sebelum penertiban berlakukan,” kata Julfan Harijadi, Kadis Kominfo Aceh Tenggara pada pers, Minggu (19/07/2026).
Pemerintah telah mengingatkan kepada pengusaha SPBU agar tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen ataupun drum tanpa ada surat rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang. Serta tidak melayani kendaraan dengan tangki modifikasi dan pengisian berulang.
Selain itu, pemerintah juga membatasi pembelian BBM bersubsidi, seperti Pertalite untuk roda dua Rp.50.000, Pertalite untuk roda tiga Rp.70.000, Pertalite untuk roda empat Rp.250.000 dan wajib menunjukkan barcode MyPertamina.
Kemudian, Biosolar untuk roda empat Rp250.000, serta wajib menunjukkan barcode MyPertamina, Biosolar roda enam dan roda sepuluh Rp500.000 dan wajib menunjukkan barcode MyPertamina.
“Jika ditemukan melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi tegas mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, dan pengusulan pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana,” tegasnya. (J J)












