Penanganan Kasus Penganiayaan Tak Tuntas, Tersangka Hanya Satu Dan Pasal Dirobah

isteri korban dan kuasa hukumnya saat menunjukkan foto suaminya akibat penganiayaan depan Mapolsek Pancurbatu. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Diduga kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polsek Pancurbatu bernomor : STTPL/B483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumut tak tuntas alias telah ‘diendapkan’.

Selaku korban dalam kasus tersebut yakni Eka Pranata Tarigan. Dan kemungkinan juga pihak Polsek telah merobah pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga, menuturkan kasus itu dilaporkan oleh isteri korban, Nurhelni Br Karo (47) di Mapolsek Pancurbatu.

” Namun miris, hingga hampir 2 tahun lamanya, kasus ini tak kunjung tuntas, karena tak satu pun dari para tersangka pengeroyokan itu yang ditahan,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (02/05/2025).

Isteri korban, Nurhelni, mengatakan suaminya telah dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang di Toko Mas Etania Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (14/12/2023).

Padahal, ketiga tersangka sudah teridentifikasi. Akan tetapi, sampai sekarang para tersangka itu tetap eksis alias masih bebas berkeliaran di seputaran Polsek Pancurbatu.

” Sementara dalam laporan tertuang bahwa para tersangkanya waktu itu dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. Tapi sekarang setelah hampir 2 tahun lamanya, kiranya penyidik Polsek hanya menetapkan satu orang tersangka saja dan telah mengganti pasal yang dikenakan menjadi pasal 351 sedangkan tersangka yang lain tak diketahui. Itu pun satu tersangka tadi tak ditahan pula,” tambah kuasa hukum korban.

Artinya, lanjut kuasa hukum korban, bahwa penyidik Polsek Pancurbatu bisa dikatakan tidak profesional dalam menangani perkara itu sehingga pasal pengeroyokan diubah menjadi penganiayaan.

” Atau jangan-jangan penyidik Polsek Pancurbatu takut kepada para terlapor atau memang ada perihal lainnya sehingga sampai saat ini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” ucapnya.

Menurut Feryanto, dalam hal ini kasusnya tidak rumit, karena para terlapor sudah teridentifikasi, tapi sayangnya belum ada tindakan terhadap mereka.

” Namun begitu, jika Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menangani kasus yang dilaporkan klien kami ini, tolong dilimpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana saja itu,” imbuhnya.

” Sekali lagi kami sampaikan, jika memang Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami klien kami, maka kami minta untuk melimpahkannya ke Polda Sumut,” tegasnya seraya berharap Kapolda Sumut dapat menuntaskan kasus tersebut.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo, membantah anggapan tersebut. Dia menyebut pihaknya sudah menanganinya secara profesional perkara itu.

Walau begitu, ditanya mengapa kasusnya bisa sampai mengendap hingga hampir 2 tahun lamanya, dia beralasan karena antara pelapor dan terlapor sama-sama saling melaporkan.

” Terlapor ini melaporkan juga si pelapor ke Polrestabes Medan. Sementara, sebaliknya, si pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Pancurbat. Jadi, kami harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini,” kilahnya.

” Dan memang kasusnya saling lapor. Jadi kami kordinasikan lagi ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, korban Eka Pranata Tarigan telah mendapat penganiayaan oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 14 Desember 2023. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan sekujur tubuh.

Lalu, isteri korban yang tidak terima suaminya babak belur karena dikeroyok oleh sejumlah orang, melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pancurbatu.

” Jadi kami menduga kuat apa yang sekarang terjadi di Polsek Pancurbatu ini semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapat keadilan di jajaran Polrestabes Medan,” tandas kuasa hukum korban. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *