BLOKBERITA.COM – Penasehat Marga Panjaitan Provinsi Kepulauan Riau, Bangun Panjaitan, mengingatkan agar proses hukum yang sedang dihadapi Gordon Hassler Silalahi jangan sampai ada indikasi permainan.
“Jangan sampai ada indikasi lain, jangan ada kriminalisasi, jangan sampai ada permainan pengkondisian dalam kasus ini, tegakkan keadilan dalam kasus Gordon Silalahi,” terang Bangun, Sabtu (13/9/2025).
Bangun melanjutkan, persoalan Gordon ini sudah menjadi perhatian masyarakat Batam dan Kepulauan Riau. Mahasiswa, wartawan dan tokoh masyarakat Kota Batam ikut bersimpati menyuarakan keadilan.
“Proses di pengadilan kita kawal, kita berharap prosesnya adil, kita akan kerahkan seluruh kekuatan untuk mendapatkan keadilan, kita akan turun kepersidangan,” terang Bangun.
Dari informasi yang kita dapat, lanjut Bangun, wajar kita menduga ada kejanggalan dalam kasus Gordon Silalahi. Proses awal di Polsek Batu Ambar tidak ditemukan unsur pidana, diteruskan ke Polresta Barelang, lalu minta gelar perkara khusus ke Polda Kepri, kembali lagi ke Polresta, waktu berjalan 3 tahun.
“Dari proses berjalannya kasus di polisi hingga ke kejaksaan, kami menduga perkara dipaksakan dan kriminalisasi,” kata Anrizal SH penasehat Hukum Gordon Silalahi.
Informasi dihimpun, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.
Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. Proses perkara berjalan dari Polsek Batu Ampar tidak ditemukan unsur pidana, Polresta Barelang dan Gelar perkara khusus di Polda Kepri, berjalan 3 tahun, baru naik ke persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian dan Kepala Seksi Pidana Umum, Iqram Syahputra SH MH, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan perkara Gordon terkesan dipaksakan belum merespon.(bb/**)