BLOKBERITA.COM – DPRD Kota Medan gelar Rapat Paripurna terkait pemandangan umum Fraksi-fraksi kota Medan atas penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (10/2/2025).
Menanggapi hal tersebut Fraksi PKS menjelaskan bahwa Rencana Detail Tata ruang (RDTR), digunakan untuk pengendalian kualitas pemanfaatan ruang wilayah kota berbasis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebagai acuan, kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci untuk kegiatan penempatan ruang yang ditentukan oleh kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan acuan kegiatan pengendalian penguatan ruang dan informasi dalam perencanaan gedung referensi- referensi dan perencanaan.
Berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2021 pasal 55 penyusunan RDTR Kabupaten Kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik pedesaan serta kawasan lintas Kabupaten Kota, sehingga dapat disimpulkan bahwa RDTR merupakan perencanaan yang mendefinisikan sebuah wilayah perencanaan.
Fraksi PKS berharap pencabutan peraturan daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 ini, harus mematuhi peraturan yang ada di atasnya. Sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dalam pencabutan peraturan yang akan ditetapkan.
Fraksi PKS juga berharap pencabutan ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pendataan pembangunan, yang ada di Kota Medan dan diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat kota Medan. Sesuai dengan visi dan misi walikota Medan.
Selanjutnya, Fraksi PKS menyampaikan berberapa pertannyaan terkait pencabutan Peraturan Daerah tersebut, pertama bagaimana evaluasi terhadap penerapan peraturan daerah kota Medan nomor 2 tahun 2015, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kota Medan tahun 2015-2035. Hal-hal apa saja yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Fraksi PKS juga mempertanyakan langkah dan strategi Pemerintah kota Medan dalam menyusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kedepannya serta reaksi apa yang menjadi dasar Pemerintah kota Medan dalam pencabutan peraturan daerah kota Medan nomor 2 tahun 2015, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kota Medan tahun 2015-2005. (RS).