BLOKBERITA.COM – Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo dipimpin Kanit 2 Ipda Romy Ginting telah meringkus tersangka berinisial HB alias GB (48), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Pasalnya, tersangka yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap saat berada di areal perladangan di Desa Selandi pada Selasa (23/09/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
” Dari tersangka HB petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,38 gram serta delapan batang tanaman ganja dengan berat total 2600 gram,” ujar Kapolres pada awak media, kemarin.
Selain itu, katanya, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp 100 ribu, satu handphone merek nokia serta satu goni yang digunakan tersangka.
Kapolres menambahkan berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu dan tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, HB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) serta 112 (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto. (J J)