Polda Sumut Amankan Agen PMI Ilegal

Polda Sumut Amankan Agen PMI Ilegal
tersangka yang diamankan petugas dalam kasus PMI Ilegal. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah menggagalkan pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kelima korban dapat selamat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.

Mereka masing-masing berinisial, SR (20), warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25), warga Tapanuli Utara, NAS (25), warga Percut Sei Tuan serta DLS (42), warga Pematangsiantar.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut pada 17–18 Juli 2025, usai menerima informasi soal dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Riau.

” Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” ujarnya pada pers, kemarin.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, cleaning service dan admin kantor di Malaysia dengan gaji Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan. Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta per bulan, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia.

Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Rita diketahui tidak memungut biaya dari para korban. Justru, menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji para korban selama bekerja di Malaysia.

” Tersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pascapandemi Covid-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta,” pungkas direktur. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *