BLOKBERITA.COM – Petugas dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut disinyalir tak mampu dalam meringkus sejumlah buronan (DPO) yang masih terlibat kasus tindak pidana peredaran narkotika berkelas kakap di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Adapun dari sejumlah nama buronan narkoba yang belum ditangkap tersebut diperoleh data pada Senin (10/11/2025), yakni Sandi alias Andi (39) warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49) warga Kota Tanjungbalai. Kemudian, Thamrin alias Tamin (32) warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32) warga Kota Tanjungbalai.
Bagi keempat warga Kota Tanjungbalai yang telah ditetapkan sebagai buronan setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditandatangani Kompol Deny Boy Panggabean pada 2024 lalu.
Namun, pada 2025, pihak Direktorat Narkoba Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai buronan yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung sebagai pengendali narkoba sekaligus pemilik pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan serta Gompar Selamat alias GS yang berperan sebagai pengendali besar pada peredaran sabu melalui jalur laut.
Bahkan, terhadap ketiga DPO narkoba itu penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut akan segera mengajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice sebagai upaya pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Begitu pun, diperoleh keterangan di lapangan yang menyebutkan bahwa, diantara para DPO disebut-sebut ada yang sudah dihentikan perburuannya. Akan tetapi, belum diketahui pasti apa alasan dari pihak Ditres Narkoba Poldasu dalam menghentikan perburuan terhadap para DPO dimaksud.
Berkembang pula ‘isu’ bahwasanya para DPO itu hanya dijadikan sebagai ‘rusa’ agar dapat mengungkap para pelaku lain dan juga telah menjadi ‘peliharaan’ dari sejumlah oknum petugas di Ditres Narkoba Polda Sumut.
Dibagian lain, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi yang ditanya para awak media soal belum ditangkapnya sejumlah DPO kasus narkoba kelas kakap itu, dia belum atau tidak bersedia memberi keterangan. (JJ)












