BLOKBERITA.C0M – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah mengungkap tindak aksi kejahatan jalanan dengan modus ban kendaraan oleng di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Para pelaku berpura-pura menolong, lalu menendang korbannya dan membawa kabur sepeda motor. Dalam pengungkapan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba dapat meringkus tiga tersangkanya beserta puluhan sepeda motor curian.
Ketiganya itu yakni : Josep Ferry Fernandos L Tobing (27) — warga Tanjung Morawa. MF (19) — warga Deliserdang dan Muhammad Arief (47) — warga Medan Denai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh membenarkannya. Dia menjelaskan, kasus itu diungkap setelah adanya laporan korban berinisial IM yang dibegal di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, pada 11 Oktober 2025.
” Korban dipepet dan diberitahu bannya oleng. Saat berhenti, pelaku mendekati pura-pura menolong lalu menendang korban dan membawa kabur motor,” ujarnya pada pers, kemarin.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polda Sumut berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan melakukan serangkaian penyelidikan. Beberapa hari kemudian, dua pelaku terdeteksi akan kembali beraksi di Jalan Arteri Kualanamu dan langsung dibekuk.
Dari penyelidikan, keduanya mengaku sudah 32 kali beraksi di wilayah Deliserdang, termasuk 12 lokasi di Jalan Arteri Kualanamu. Barang curian mereka jual kepada penadah bernama Muhammad Arief yang turut ditangkap di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
Menurut dia, untuk barang bukti puluhan sepeda motor hasil dari kejahatan tersebut kini telah diamankan. Peran para pelaku sebagaimana pengakuan kepada penyidik yakni Ferry — mengeksekusi, membawa kabur sepeda motor (residivis).
MF — dibonceng, turut melakukan tindak kekerasan dan Arief — menjual motor curian ke penadah. ” Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Ricko. (JJ)












