BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dua tersangka diringkus yakni seorang perempuan berinisial LL (44) dan pria berinisial TS (50), kini telah diamankan petugas.
Kasusnya bermula saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15) dan MS (14), diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
” Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan pada wartawan, Jumat (20/06/2025).
Para korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.
” Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat pasal 88 jo pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.
Polda Sumut kini masih mendalami kasus tersebut dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum. (JJ)