BLOKBERITA.COM – Penggerebekan bandar narkoba yang dilakukan personil Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, berujung ricuh. Polisi mendapat perlawanan dari pelaku, keluarga hingga warga sekitar saat melakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan Kombes Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengungkapan kasus narkotika, Kamis sore (28/05/2026).
Awalnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap target operasi bernama FF alias Apeng (40) yang diduga sebagai pengedar sabu.
” Petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkoba. Setelah transaksi terjadi, tim langsung melakukan penindakan,” katanya pada pers, Jumat (29/05/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, sekop sabu, plastik klip kosong hingga uang tunai hasil transaksi.
Namun situasi mendadak memanas saat petugas hendak membawa pelaku.
Menurut Ferry, pelaku melakukan perlawanan dan mendapat bantuan dari pihak keluarga serta sejumlah warga di sekitar lokasi. Polisi yang berada di lokasi bahkan dilempari batu.
” Personil mendapat perlawanan dari pelaku, kemudian keluarga dan warga sekitar ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas,” ujarnya.
Akibat situasi yang ricuh, pelaku utama berhasil melarikan diri dari lokasi penggerebekan.
Polda Sumut kemudian meminta bantuan personel Brimob BKO dan Polsek Medan Kota untuk melakukan pengamanan dan penyisiran di lokasi.
Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat melakukan perlawanan terhadap petugas. Keenamnya yakni MRS, DP, AP, FH, RR, dan RZ.
” Hasil tes urin terhadap enam orang yang diamankan menunjukkan semuanya positif amphetamine,” jelas Ferry.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih memburu keberadaan FF alias Apeng yang kabur saat proses penangkapan berlangsung Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum dalam penggerebekan tersebut. (REL)












