BLOKBERITA.COM – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengukir prestasi perang melawan narkotika. Buktinya, pada Senin (07/07/2025) telah menggelar press release dalam mengungkap kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu di halaman Mapolres Asahan. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.
Turut hadir pula sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan dan awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Juli 2025, telah mengamankan empat tersangka asal Provinsi Aceh, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22) dan MN alias B (20). Keempat tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram. Selain itu, turut diamankan 2 sepeda motor, 4 telepon genggam dan 2 tas.
Kapolres menjelaskan pula penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, diketahui para kurir tersebut mendapatkan imbalan beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman narkotika.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Selain itu, dilakukan pula pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 31.536,8 gram atau sekitar 31,5 kilogram, yang berasal dari 4 Laporan Polisi dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.
Untuk pemusnahan barang bukti sabu:
• LP tanggal 21 Mei 2025: 355,34 gram
• LP tanggal 13 Juni 2025: 19.367,6 gram
• LP tanggal 17 Juni 2025: 9.858,58 gram
• LP tanggal 18 Juni 2025: 1.955,28 gram
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Pihak Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan . (J J)