Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Dari Riau Ke Medan

barang bukti ganja saat diperlihatkan kepada tersangka yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial M (62), warga Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu pada Senin (24/08/2026). Kegiatan turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Hanung Kaptiaji, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto serta unsur Forkopimda.

Tersangka M ditangkap Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menghentikan sebuah mobil berwarna hitam yang melintas dari arah Riau menuju Medan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan ‘TIGER’ yang diduga berisi sabu sekitar 30 kilogram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dua tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.

Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dari arah Riau menuju Medan. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga kendaraan berhasil dihentikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *