BLOKBERITA.COM – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Langkat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah bergerak cepat.
Dengan langkah cepat dan responsif itu, Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sekaligus menegaskan pentingnya membangun generasi muda yang beretika, berempati dan sadar akan hukum.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dan Polsek Hinai tersebut dapat mengamankan dua tersangka berinisial LTG (15) dan ARN (16) yang viral di media sosial kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Sabtu (25/10/2025).
Kasusnya kini sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak.
” Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Proses penanganan kami lakukan secara hati-hati, sesuai prosedur peradilan anak yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, kemarin.
Dijelaskan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, saksi pelapor, korban, serta kedua terduga pelaku guna mendapatkan gambaran utuh peristiwa tersebut.
” Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Langkat. Walaupun masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Jekson.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menyampaikan bahwa tindakan cepat jajaran Polres Langkat merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan sosial.
” Kasus bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Polres Langkat akan selalu hadir memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menekankan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi sosial dan pembinaan karakter di sekolah-sekolah.
” Kami dorong sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing anak-anak. Pendidikan moral, empati dan kontrol sosial harus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi,” ujarnya.
AKBP David menambahkan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
” Jangan ikut menyebarkan video kekerasan tanpa tujuan edukatif. Laporkan segera kepada pihak berwajib agar kami dapat bertindak cepat dan tepat. Kolaborasi masyarakat adalah kunci menciptakan ruang digital yang sehat dan aman,” tambahnya.
Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan aksi dugaan bullying terhadap dua pelajar SMA di Kabupaten Langkat.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook ‘Iza Fira’ dengan narasi ‘Bantu viralkan si pemukul ini ya, itu yang celana pramuka anak SMAN Tanjung Pura’ dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, Jumat (24/10/2025).
Di video tersebut tampak dua korban berinisial BPP (15) dan NIA (16) mengalami tindak kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan oleh dua remaja lain di Dusun VII, Desa Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. (JJ)












