Polres Palas Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

tersangka pengedar narkoba yang diamankan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Padang Lawas (Polres Palas) mengungkap kasus narkotika dengan meringkus tersangka pengedar sabu di Desa Aliaga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Senin dinihari (26/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial AA (41), warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap membenarkan hal itu, Rabu (28/05/2025).

” Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,8 gram bruto. 1 Hp Android, 1 timbangan, uang tunai Rp 500.000, 2 mancis, 1 sendok terbuat dari plastik dan 1 kaca pirex yang kini telah diamankan di Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya pada wartawan.

Di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan dan Aiptu Idris Efendi Harahap, dia menyebutkan pula bahwa penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (25/05/2025) sekira pukul 20.00 Wib.

Dimana personil Satresnarkoba mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan di Desa Aliaga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas tepatnya di gubuk perkebunan sering terjadi transaksi narkoba dan mengkomsumsi sabu.

” Menindaklanjuti informasi Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap lalu memerintahkan Aiptu Idris Efendi Harahap dan personil Opsnal menuju TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi,” jelasnya.

Kemudian pada Senin (26/05/2025) sekira pukul 01.00 Wib tim Satresnarkoba melakukan penggrebekan dan penangkapan serta mengamankan seorang pria berinisial AA berikut didapati barang bukti narkoba.

Sementara, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan berdasarkan hasil introgasi AA mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari bandar berinisial NH alias Poki yang masih dalam penyelidikan.

” Hasil gelar perkara terhadap AA telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) UU No 35/2009,” pungkasnya. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *