Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Sabu

tersangka yang diamankan petugas beserta barang bukti. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali telah mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang tersangka berinisial ML (33) diamankan saat berada di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan personil Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

” Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 4,06 gram, satu plastik klip kosong, satu potongan plastik warna hitam, satu handphone Android, serta satu sepeda motor,” ungkap Kapolres pada awak media, Rabu(17/12/2025).

Tersangka ML yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama seluruh barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Kasat Narkoba menegaskan pula bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. (JJ)

Exit mobile version