BLOKBERITA.COM – Pihak Polrestabes Medan diketahui telah menetapkan Abdul Latif Balatif, aktivis kemanusiaan sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2026 atas dugaan Tindak Pidana melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama Dimuka umum atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 jo 466 Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHPidana.
” Dari permasalahan ini LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menduga bahwasanya penetapan tersangka terhadap aktivis pembela tanah wakaf Abdul Latif merupakan upaya kriminalisasi,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra didampingi Sofyan Muis Gajah dalam siaran persnya, Jumat (06/02/2026).
Menurut dia, bukan tanpa alasan jika ditelaah dari bukti-bukti, kronologis, percakapan di grup Whatsapp dan sumber utama permasalahan yakni adanya perjuangan MPTW dan beberapa Ormas Islam lainnya dalam mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang.
” LBH Medan juga menduga permasalahan ini tidak terlepas dari kasus sama yang terjadi atas advokat Indra Surya Nasution, sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia, Deli Serdang yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran mobil miliknya,” ungkapnya.
Bahkan, tambahnya, Indra juga diduga telah menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menggunakan mobil selendang/bodong dan atau pemalsuan. Dimana Indra juga termasuk salah satu pihak yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif. Seraya pula dengan mendesak Polrestabes Medan guna mengungkap siapa otak pelaku pembakaran mobil Indra Surya Nasution tersebut.
” Dugaan upaya Kriminalisasi sesunguhnya bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39/1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” tegasnya.
Seperti diketahui, bahwa permasalahan a quo bermula ketika Abdul Latif Balatif dan anggota MPTW serta Organisasi masyarakat Islam lainnya tegas dalam mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Sementara pihak pelapor (AZ) diduga berada di kubu pengembang yang berkepentingan memindahkan masjid Al- Ikhlas.
Berdasarkan informasi dari Abdul Latif diketahui pada 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.46 Wib terjadi percakapan antara Pelapor dengan Abdul Latif di Grup Whatsapp Pengurus Aliansi Ormas Islam.
Inti dari percakapan yakni adanya dugaan pernyataan menantang/tantangan yang disampaikan pelapor di grup dan kemudian dipertanyaankan Abdul Latif dengan menuliskan siapa yang ditantang oleh pelapor tersebut.
Kiranya dengan tegas pelapor menyatakan anda (Abdul Latif). Serta pelapor meminta Abdul Latif untuk bisa bertemu di tengah dan berdua saja pada pukul 23.30 Wib. Meski begitu, akhirnya pertemuan dapat juga terjadi pada dini hari.
Karena percakapan di grup whatsapp dibaca oleh seluruh anggota grup. Maka pertemuan pun berlangsung ramai sebagaimana video yang beredar.
Alhasil ketika Abdul Latif datang di tempat pertemuan masyarakat sudah ramai dan telah terjadi cekcok mulut antara Baun dan beberapa orang lainya.
Di tengah ada mulut, tiba-tiba ada seorang anak muda berambut keriting agak panjang memakai baju kaos warna hitam dan lengan baju putih mendatangi pelapor dan kemudian menanduk wajah si pelapor.
Atas kejadian itu pelapor lalu membuat pengaduan yaitu Laporan Polisi di Polrestabes Medan. Terkait adanya laporan dari si pelapor, secara tegas Abdul Latif mengatakan tidak ada melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap pelapor. Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti video dan saksi-saksi yang berada langsung di tempat kejadian. (JJ)












